Sebagai prajurit kita wajib untuk mengetahui dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Khusus TNI diatur dalam UU No.34 tahun 2004.
uu-nomor-34-tahun-2004-tentang-tentara-nasional-indonesia.pdf
DIarsipkan di bawah: informasi umum | Ditandai: Tentara Nasional Indonesia, undang-undang





bener apa tidak seh, kalau TNI gemar mukuli rakyat, seperti yang diberitakan di tv dan ditulis di buku??
Salam kenal.
Salam kenal juga. Tugas pokok yang diemban TNI bukanlah seperti itu. Terdapat aturan hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota TNI tanpa terkecuali. Mengenai hubungan dengan rakyat, setiap prajurit berpegang teguh pada 8 wajib TNI.
Btw, sekarang zaman udah beda deh…malahan tentara yg di pukuli rakyat…dan naasnya tentara gak bisa nuntut kalo di pukuli rakyat…
salam kenal juga..kebebasan pers terkadang uncontrol n tdk bermoral. informasi yang dikembangkan sering yang menimbulkan sensasi tanpa mempertimbangkan hal yg lebih prinsip.” Bad news is God News”Bagaimanapun juga TNI dari rakyat oleh rakyat n untuk rakyat. Kalaupun sejarah kelam sebelum reformasi terjadi hal” yang tidak kita harapkan , itu semua sebuah proses menuju yang lebih baik..Mau tidak mau,sadar atau tidak sadar serta diakui atau tidak komponen bangsa yang masih solid NKRI harga mati adalah TNI.
salam kenal juga mas..komit TNI sudah jelas, melakukan reformasi di semua bidang, boleh dikata sekarang pelanggaran2 yang bersinggungan dg masy sipil jauh sangat berkurang, arogansi yg dulu mungkin menyatu dengan “aura” prajurit TNI sekarang sudah tidak ada lagi, TNI memegang teguh Sapta Marga & 8 wajib TNI, TNI sadar sepenuhnya bahwa dirinya adalah dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat..itulah beda kami dari tentara manapun didunia…jangan mudah dibiaskan oleh berita2 yg memiliki muatan tersembunyi untuk melunturkan patriotisme..”waspadalah…waspadalah….”